PERSYARATAN PENCAIRAN BOP RA DAN BOS MADRASAH TRIWULAN III DAN IV Tahun 2025

Madrasah Aliyah Nurul Amin


Penyaluran dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2025 merupakan momen penting bagi lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama. Proses ini bertujuan untuk memastikan dana bantuan dapat disalurkan dengan tepat sasaran dan akuntabel. Salah satu tahapan krusial dalam proses ini adalah verifikasi berkas persyaratan. Kegiatan ini dilaksakan di KANKEMENAG Lumajang.
Jadwal dan Mekanisme Pengajuan
Berdasarkan surat edaran dari Direktorat KSKKn Madrasah, penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah triwulan III dan IV tahun 2025 dilakukan dalam satu kali pengajuan. Proses pengajuan dokumen dilakukan secara daring melalui platform yang telah ditetapkan. Madrasah dan RA wajib mengunggah dokumen sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Untuk BOS Madrasah, unggah berkas dilakukan melalui aplikasi eRKAM V2, sementara untuk BOP RA melalui Portal BOS Kemenag.

Jadwal pelaksanaan pengajuan dan verifikasi berkas adalah sebagai berikut:
Pengajuan Berkas: 29 September s.d. 11 Oktober 2025
Verifikasi Berkas: 29 September s.d. 12 Oktober 2025
Kategori Penerima dan Dokumen Persyaratan
Dokumen yang harus diunggah bervariasi tergantung pada kategori penerima bantuan. Berikut adalah rinciannya:

  1. Penerima Triwulan I
    Lembaga yang telah menerima BOS/BOP pada triwulan I namun tidak mengajukan pada triwulan II, harus melampirkan:

Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Triwulan I
. Surat permohonan pencairan dana (nominal sesuai triwulan III & IV)
. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah
.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
.Kuitansi penerimaan bantuan (nominal sesuai triwulan III & IV)
.Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM)

  1. Penerima Triwulan II
    Lembaga yang telah menerima BOS/BOP pada triwulan II namun tidak mengajukan pada triwulan I, harus melampirkan:

Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Triwulan II
.Surat permohonan pencairan dana (nominal sesuai triwulan III & IV)
. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah
.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
.Kuitansi penerimaan bantuan (nominal sesuai triwulan III & IV)
.Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM)

  1. Penerima Triwulan I & II
    Lembaga yang telah menerima BOS/BOP pada triwulan I dan II, harus melampirkan:
    .Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Triwulan II
    . Surat permohonan pencairan dana (nominal sesuai triwulan III & IV)
    .Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah
    .Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
    . Kuitansi penerimaan bantuan (nominal sesuai triwulan III & IV)
    . Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM)
    Proses Verifikasi dan Pengawasan
    Verifikasi dokumen dilakukan oleh tim BOS yang berwenang. Untuk jenjang RA, MI, dan MTs, verifikasi dilakukan oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota. Sementara itu, untuk jenjang MA, verifikasi dilaksanakan oleh Tim BOS Kanwil Provinsi. Proses ini sangat penting untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data, serta menghindari penyalahgunaan dana.

by Siti Fatimah

Bagikan:

Madrasah Aliyah Nurul Amin

MA Nurul Amin - Madrasah Aliyah berbasis Islam yang berkomitmen pada pendidikan memiliki siswa siswi yang berkualitas dan pembentukan akhlak mulia.

Tags

Baca Juga