Pengajuan PPG Daljab Guru Madrasah Batch IV Melalui EMIS GTK

Madrasah Aliyah Nurul Amin

Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) merupakan program strategis pemerintah (melalui Kementerian Agama/Kemenag) untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kualitas guru madrasah. Bagi guru di bawah naungan Kemenag, seluruh proses seleksi administrasi program ini terpusat dan terintegrasi melalui sistem EMIS GTK (Education Management Information System Guru dan Tenaga Kependidikan).

​Memahami alur dan persyaratan pengajuan melalui EMIS GTK adalah langkah krusial. Proses yang terstruktur ini memastikan seleksi berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.

​💡 Mengapa Pengajuan PPG Daljab Dilakukan Melalui EMIS GTK?

​EMIS GTK berfungsi sebagai basis data tunggal guru madrasah. Dengan menjadikan EMIS GTK sebagai pintu utama pengajuan PPG Daljab, Kemenag dapat:

  1. Memastikan Keabsahan Data: Verifikasi data guru (seperti status keaktifan, TMT, dan kualifikasi akademik) dilakukan secara otomatis dan terintegrasi dengan data yang sudah tervalidasi di sistem.
  2. Efisiensi Proses: Proses pendaftaran, verifikasi, dan validasi berkas menjadi lebih cepat dan efisien karena berbasis digital.
  3. Transparansi: Guru dapat memantau status pengajuan mereka secara mandiri melalui akun masing-masing.

​✅ Persyaratan Kunci Calon Peserta PPG Daljab Kemenag

​Sebelum melakukan pengajuan di EMIS GTK, pastikan Anda memenuhi persyaratan dasar berikut, yang datanya harus sudah tervalidasi di EMIS:

No.Persyaratan KunciKeterangan
1.Status KeaktifanTerdaftar aktif sebagai guru madrasah pada EMIS GTK di semester berjalan.
2.TMT PengangkatanMemiliki Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan sebagai guru paling lambat sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan (misalnya: 30 Juni 2023, tergantung surat edaran tahun berjalan).
3.Kualifikasi AkademikMinimal memiliki ijazah S-1/D-IV yang linier (sesuai) dengan Mata Pelajaran PPG yang diajukan.
4.Verval IjazahSudah menyelesaikan proses Verifikasi dan Validasi Ijazah di EMIS GTK.
5.Status SertifikasiBelum memiliki sertifikat pendidik.
6.Status ProgramTidak sedang mengikuti program PPG Dalam Jabatan di tempat lain.

📝 Panduan Langkah Demi Langkah Pengajuan PPG Daljab di EMIS GTK

​Berikut adalah alur umum pengajuan PPG Daljab yang dilakukan secara mandiri oleh guru melalui portal EMIS GTK:

​1. Pendaftaran Mandiri

  • Akses Portal: Kunjungi laman resmi EMIS GTK Kemenag di https://emisgtk.kemenag.go.id/.
  • Login Akun GTK: Masuk/Login menggunakan akun GTK (email dan password) yang sudah terdaftar.

​2. Pengajuan PPG

  • Menu PPG: Setelah login, cari dan pilih menu yang berkaitan dengan “PPG” atau “Pengajuan PPG”.
  • Ajukan Pendaftaran: Klik tombol “Ajukan Pendaftaran” atau sejenisnya untuk memulai proses.

​3. Melengkapi Data dan Berkas

  • Isi Data: Lengkapi semua data personal, riwayat pendidikan, dan informasi yang diminta pada formulir pendaftaran online.
  • Pilih Bidang PPG: Pilih mata pelajaran PPG yang akan diikuti, pastikan pilihan ini linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV Anda.
  • Unggah Dokumen:
    • ​Unduh formulir Pakta Integritas yang disediakan sistem.
    • ​Tandatangani Pakta Integritas dan unggah kembali bersama dengan dokumen lain yang diminta (misalnya: Surat Keterangan Sehat, tergantung persyaratan tahun berjalan).

​4. Kirim dan Tunggu Verifikasi

  • Ajukan: Pastikan semua data dan berkas sudah benar dan valid, lalu klik tombol “Ajukan Pendaftaran” atau “Kirim”.
  • Verifikasi Admin: Setelah diajukan, berkas Anda akan diverifikasi dan divalidasi oleh Admin Kabupaten/Kota dan Admin Provinsi sesuai jadwal yang ditentukan.

​5. Tindak Lanjut Hasil Verifikasi

  • Lolos: Jika lolos seleksi administrasi, Anda akan diumumkan sebagai calon peserta dan harus mengikuti tahapan selanjutnya (seperti Lapor Diri ke LPTK).
  • Ditolak (Perbaikan): Jika ajuan ditolak, segera periksa alasan penolakan pada dashboard EMIS GTK Anda dan lakukan perbaikan berkas sesuai batas waktu yang diberikan.

​📅 Hal Penting: Selalu Perhatikan Jadwal Resmi!

​Pengajuan PPG Daljab memiliki periode waktu yang ketat. Jangan sampai terlewat. Selalu merujuk pada Surat Edaran resmi terbaru dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag untuk memastikan jadwal pendaftaran, verifikasi, pengumuman, dan penautan email (jika ada) sudah sesuai.

by admin

Bagikan:

Madrasah Aliyah Nurul Amin

MA Nurul Amin - Madrasah Aliyah berbasis Islam yang berkomitmen pada pendidikan memiliki siswa siswi yang berkualitas dan pembentukan akhlak mulia.

Tags

Baca Juga