Hari Senin tanggal 20 juli 2026 bertempat di kelas 11 jam 10:00 siswa dan siswi kelas 11 belajar pelajaran fiqih tentang Bab diyat dan kafarat, dalam proses nya siswa maupun siswi membedah topik tentang Bab tersebut mulai dari mencari referensi buku paket ,kitab dan internet.
Dan Alhamdulillah akhirnya semuanya sepakat dengan pendapat yg sudah di musyawarahkan dengan rincian sebagai berikut:
Menurut ilmu fiqih : Diyat merupakan denda atau ganti rugi harta wajib di bayarkan pelaku kejahatan kepada korban atau keluarga korban.
Dan Diyat terbagi menjadi dua ( 2) yaitu:
1.Diyat mugholladhoh (Diyat Berat)
2.Diyat muhaffah (Diyat Ringan)
Sedangkan (Kafarat )menurut ilmu fiqih ialah denda atau tebusan wajib pelaku kejahatan dengan melakukan ibadah tertentu untuk menghapus dosanya atau sanksi yg harus di laksanakan.
Dengan kesepakatan bersama antara pelaku dan korban atau keluarga korban.
Proses pembelajaran pun berjalan dengan baik dan lancar guru mapel pun memberikan gambaran serta contoh yg bisa membantu memaparkan nalar siswa maupun siswi terhadap bab tersebut.
Dan tak terasa bel istirahat berbunyi dan berakhir lah mata pelajaran fiqih tentang Bab diyat dan Kafarat.
Semoga Allah SWT memberikan manfaat dan barokah kepada kita semuanya Amien.
By:M.Imam.Syafii







