Berita Acara Pendataan (BAP) EMIS (Education Management Information System) merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti telah dilakukannya proses pemutakhiran dan konfirmasi data lembaga pada sistem EMIS Kementerian Agama. Di tahun 2025, proses ini menjadi krusial, terutama karena terkait langsung dengan alokasi bantuan penting seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah.
Pemutakhiran data EMIS biasanya dilakukan per semester. Berikut adalah tahap-tahap penting yang menjadi fokus dalam “detik-detik” menjelang batas akhir pengunggahan BAP EMIS 2025.
Tahap 1: Monitoring dan Validasi Data Awal
Ini adalah langkah pertama dan paling penting. Operator EMIS memiliki peran sentral dalam memastikan seluruh data yang terinput dalam sistem sudah benar dan lengkap. Data ini mencakup:
Kelembagaan: Status dan identitas madrasah.
Sarana Prasarana: Kondisi, kepemilikan, dan jumlah sarana.
Siswa: Data peserta didik, termasuk NISN, status, dan riwayat.
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK): Data kepegawaian, sertifikasi, dan linieritas.
Operator harus memanfaatkan menu Monitoring di akun lembaga. Status kelengkapan data ditandai dengan warna, di mana data berstatus merah wajib segera diperbaiki karena akan dicek dalam proses konfirmasi BAP.
Tahap 2: Konfirmasi Data oleh Operator
Setelah semua data dipastikan hijau (lengkap dan valid), Operator EMIS melakukan Konfirmasi Data. Konfirmasi ini menandakan bahwa lembaga secara resmi menyatakan data yang telah diinput adalah benar dan siap untuk diproses lebih lanjut.
Tahap 3: Pencetakan BAP EMIS
Tahap berikutnya adalah pencetakan BAP EMIS. Dokumen ini secara otomatis dihasilkan oleh sistem EMIS dan berisi ringkasan data pokok lembaga pada periode pendataan tersebut, misalnya jumlah siswa, rombongan belajar, guru, dan kondisi sarana prasarana.
Pencetakan BAP ini bisa dilakukan melalui akun Kepala Madrasah atau akun Staf Lembaga (Operator) setelah proses konfirmasi selesai.
Tahap 4: Penandatanganan dan Pengunggahan BAP
Ini adalah “detik-detik” penentuan. BAP yang telah dikonfirmasi harus ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Madrasah sebagai bentuk pertanggungjawaban legal dan validitas data.
Peringatan Penting: Keterlambatan atau kegagalan dalam mengunggah BAP EMIS hingga batas waktu yang ditentukan dapat berakibat fatal, yaitu tidak terhitungnya data lembaga dalam perhitungan alokasi bantuan seperti BOS/BOP Madrasah untuk tahun anggaran berikutnya.
Batas Waktu Kritis
Sepanjang tahun 2025, beberapa batas waktu penting pendataan EMIS, termasuk BAP, telah dikeluarkan, seperti penutupan BAP EMIS untuk Semester Genap TP 2024/2025 (sekitar Juni) dan tenggat waktu untuk pengunggahan BAP BOS 2026 (sekitar September 2025). Lembaga harus selalu memantau surat edaran resmi terbaru dari Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama untuk tanggal pasti.
Singkatnya, BAP EMIS 2025 adalah jembatan vital yang menghubungkan data akurat madrasah dengan hak mereka atas berbagai program dan bantuan pemerintah. Proses ini menuntut kedisiplinan, ketelitian, dan kecepatan dari Operator dan Kepala Madrasah.
by Admin







